Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) mempunya tugas adalah: (1) merencanakan program kerja lembaga sertifikasi kompetensi, meliputi: uji kompetensi dan sertifikasi, penjaminan mutu, hubungan antar lembaga, serta promosi dan publikasi sertifikasi, (2) menyusun dan menetapkan petunjuk teknis uji kompetensi, (3) melakukan pengelolaan administrasi, (4) melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi, (5) mengawasi uji kompetensi dan sertifikasi, (6) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.