Pengelolaan
nomor identitas resmi yang
baik dapat menjadi sumber informasi dan
data penting dalam menentukan kebijakan dan
program-program pembangunan. Termasuk
pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dapat
dimanfaatkan untuk merumuskan berbagai
program dan kebijakan bagi guru dan siswa. Data
yang ada dapat digunakan pula untuk penerapan
program-program perencanaan pendidikan,
statistik pendidikan, dan program pendidikan
lainnya, maupun evaluasi pelaksanaan program,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pentingnya data pendidik, tenaga kependidikan,
dan siswa ini mendorong Kemendikbud
melakukan pengelolaan yang lebih baik untuk
NUPTK dan NISN. Kebijakan itu misalnya dengan
menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK dan surat
edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK) Nomor 31966/A/LL/2016
tentang penomoran otomatis NISN