1. Kebutuhan akan data lembaga sertifikasi kompetensi (LSK), tempat uji kompetensi (TUK), Master Penguji dan Penguji Uji Kompetensi yang cepat, tepat, akurat dan akuntabel baik ditingkat pusat maupun daerah sebagai bahan perencanaan program, pengambilan kebijakan, dan pembinaan
2. Banyak aparat Dinas Pendidikan di daerah karena seringnya perombakan struktur organisasi, pergantian staf dan pejabat, kebingungan dalam memperoleh informasi mengenai LSK, TUK, Master Penguji dan Penguji Uji Kompetensi karena tidak memiliki dokumen acuan yang tepat dan akurat.