Teuku Umar seorang, Pahlawan Nasional Indonesia, yang berasal dari daerah Aceh, dan gelar kehormatan tersebut telah diberikan oleh Pemerintah kepada beliau dengan disertai keputusan Presiden No. 087/TK tahun 1973 tanggal 6 - 11 -1973. Seorang tokoh yang telah ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional baik secara formal maupun yang diakui secara informal adalah menjadi milik dari seluruh rakyat
Indonesia. Tokoh tersebut bukan lagi menjadi milik dari daerah tempat asalnya, tetapi telah menjadi milik bangsa Indonesia. Seorang tokoh yang ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional adalah betul-betul seorang pejuang yang telah mengabdikan hidupnya buat kepentingan nusa dan bangsa Indonesia.