Pengertian "tokoh" dalam naskah ini ialah seseorang yang
telah berjasa atau berprestasi di dalam meningkatkan dan mengembangkan pendidikan, pengabdian, ilmu pengetahuan, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 23/1976 tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian dan Olahraga.
Dasar pemikiran penulisan biografi tokoh ini ialah, bahwa arah pembangunan nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah, melainkan juga mengejar kepuasan bathiniah, dengan membina keselarasan dan keseimbangan antara keduanya.