Penelaahan dan perenungannya yang dalam telah menemukan konsepsi yang nyata, yaitu Hukum Adat. Ditegaskannya, bahwa Hukum Adat dapat diterapkan bagi seluruh tanah air Indonesia dan berperan sebagai alat pemersatu sekaligus sebagai pembinaan hukum nasional. Dengan berdirinya negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja merupakan eksponen pejuang Angkatan 45 yang telah berperan sampai akhir hayatnya.