Penelitian ini bertujuan meneliti tugas pada Jabatan Fungsional Penilik dimana Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak udia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) bertujuan mengungkap : 1)Tugas dan Fungsi Penilik. 2) Peran Penilik di masyarakat 3) proses pengendalian mutu Penllik. Penelitian ini dilakukan kepada para Penelik di Kab. Bekasi. Hasil penelitian menggunakan metode wawancara dimana para penilik harus mampu melakukan pembimbingan dan pembinaan serta melakukan pengendalian mutu kepada program PAUDNI Pendidikan nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, yang meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.