Dokumen ini merupakan Lampiran II dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0126/U/1994 Tanggal 16 Mei 1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa. Dokumen Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) ini mencakup penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut: pengertian dan fungsi mata pelajaran; tujuan pengajaran mata pelajaran yang bersangkutan dan ruang lingkup pelajaran; pokok-pokok bahasan, konsep, atau tema, dan uraian tentang keluasan dan kedalamannya; serta rambu-rambu cara penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Dokumen ini berisi GBPP khusus paket keterampilan Kerumahtanggaan bagi siswa Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, dan Tunalaras pada Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).