Cagar Budaya adalah salah satu warisan budaya kekayaan bangsa yang ragamnya begitu kaya dan unik. berdasarkan Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, aagama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. dengan demikian kegiatan pelestarian tentu harus selalu kita tingkatkan, salah satunya melalui penerbitan album ini.