Permasalahan dalam pelanggaran pelaksanaan sanksi bagi sepeda motor
yang melanggar rambu-rambu larangan lalu lintas di Kota Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
banyak terjadinya Laka Lantas dan kemacetan yang mengakibatkan kecelakaan
dan masyrakat yang kurang tertip mengikuti rambu-rambu yang ada di jalan raya
pelanggaran lalu lintas menjadi tantangan baru bagi pihak Kepolisian untuk
mampu menerapkan sangsi yang mendidik namun tetap memiliki efek jera. Salah
satu cara untuk menekan pelanggaran adalah dengan melakukan sanksi
administrative (tilang) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelanggaran yang
sangat sering dilakukan adalah tidak memiliki surat kendaraan, tidak
menggunakan helm SNI, mengendarai kendaraan sepeda motor dengan kecepatan
tinggi, kendaraan roda dua yang tidak menggunakan kaca spion,tidak
menggunakan lampu utama, berbelok atau berbalik arah tidak menyalakan lampu
isyarat dan melanggar rambu larangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi bagi
pengendara sepeda motor yang melanggar rambu-rambu larangan lalu lintas di
Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan, menjelaskan hambatan serta menjelaskan upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan sanksi bagi pengendara sepeda motor yang
melanggar rambu-rambu larangan lalu lintas di Kota Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Metode yang di gunakan dalam penulisan Skripsi ini mengunakan metode
hukum sosiologis dengan cara wawancara kepada Instansi-instansi seperti,
Satlantas Polresta Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, Universitas Riau
Pekanabru dan Masyarakat yang melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas Jenis
penelitian/pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
sosiologis. Populasi yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah semua
pengendara roda dua di wilayah hukum Polresta Pekanbaru yang melanggar lalu
lintas dan rambu larangan tahun 2018. Adapun teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Analisis data menggunakan
analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian diketahui Pelaksanaan sanksi bagi sepeda motor yang
melanggar rambu-rambu larangan lalu lintas di Kota Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
adalah tilang. Hambatan pelaksanaan sanksi bagi sepeda motor yang melanggar
rambu-rambu larangan lalu lintas di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang2 lalu lintas dan angkutan jalan dilihat dari 2 (dua)
faktor yaitu: faktor internal organisasi dan faktor eksternal yang berupa
lingkungan. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta
Pekanbaru yakni ada upaya preventif dan upaya represif. Satlantas Polresta
Pekanbaru mempunyai program-program untuk menekan kasus pelanggaran
rambu larangan serta sekaligus melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada
masyarakat selaku pengguna jalan raya.