Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

cc_by_sa

KONTRAK KERJA ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI RIAU DENGAN PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI DI KOTA PEKANBARU

Permasalahan dalam kontrak kerja konstruksi di Kota Pekanbaru adalah terjadinya
beberapa
mangkrakn
Tenayan R
kasus seperti mangkraknya penyelesaian Jembatan Siak IV,
ya penyelesaian Perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di
aya dan mangkraknya pasar tradisional Cik Puan Kota Pekanbaru.
ABSTRAK
Dengan demikian terjadi pertentangan antara aturan yang mengatur, namun masih
terjadi perkara/permasalahan konstruksi. Rumusan masalah pada penelitian ini
pertama, bagaimanakah kontrak kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dengan
perusahaan jasa konstruksi di Kota Pekanbaru, kedua, bagaimanakah hambatan
kontrak kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dengan perusahaan jasa konstruksi di
Kota Pekanbaru, dan ketiga, bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan
kontrak kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dengan perusahaan jasa konstruksi di
Kota Pekanbaru?. Tujuan penelitian ini, pertama, untuk menjelaskan kontrak
kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dengan perusahaan jasa konstruksi di Kota
Pekanbaru, kedua, untuk menjelaskan hambatan kontrak kerja antara Dinas
Pekerjaan Umum dengan perusahaan jasa konstruksi di Kota Pekanbaru, dan
ketiga, untuk menjelaskan upaya untuk menghadapi hambatan kontrak kerja
antara Dinas Pekerjaan Umum dengan perusahaan jasa konstruksi di Kota
Pekanbaru. Metode penelitian pada penelitian ini adalah hukum sosiologis, lokasi
penelitian ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perusahaan Jasa Konstruksi di Kota
Pekanbaru, penelitian ini menggunakan jenis data primer, sekunder dan tertier,
teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan kajian kepustakaan.
Analisis data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil penelitian,
pertama, permasalahan dalam kontrak kerja konstruksi pada dasarnya hanya
terjadi pada 3 waktu, yakni masa pra kontrak, masa kontrak dan pasca kontrak,
kedua, faktor potensial penyebab permasalahan hukum/perselisihan dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, dikelompokkan dalam 3 aspek yakni
aspek teknis, waktu dan biaya, dan ketiga, penanganan untuk menghindari dan
mengatasi permasalahan hukum diantaranya sebelum dilakukan pemutusan
kontrak penyedia pekerjaan konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan. Kemudiaan jika keterlambatan melampaui tahun anggaran
berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran
berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan memperpanjang masa
berlaku jaminan pelaksanaan. Setelah dilakukan penanganan kontrak kritis sesuai
PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak. Dengan demikian,
diharapkan para profesional teknik pada lingkup perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan proyek konstruksi mampu mengantisipasi kondisi permasalahan ini
dengan baik di masa pra kontrak, masa kontrak dan masa pasca kontrak, sehingga
mampu meminimalisasi kasus kontrak konstruksi di Kota Pekanbaru khususnya
Kata kunci: Kontrak Kerja, Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Riau

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
License
cc_by_sa
Last Updated
2019-12-31T07:52:43Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel