Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan roya atas benda bergerak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Kota
Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa UUJF tidak efektif dijalankan karena adanya hambatan-hambatan.
Hambatan dalam pelaksanaan roya dapat terjadi disebabkan lima faktor, yakni faktor
hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut berlaku atau diterapkan,
faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan pelaksanaan
roya fidusia merupakan kewajiban hukum dalam pelaksanaannya di Kota Pekanbaru
masih terdapat banyak hambatan. Hambatan ini menyebabkan tidak efektifnya pengaturan
roya di Pekanbaru. Hambatan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan teori
efektifitas.