Mengingat kegiatan pembiayaan konsumen ini merupakan suatu sistem yang
sesuai dengan arah perekonomian masa kini yang sangat menguntungkan karena
makin sempitnya pasaran industri yang menimbulkan keresahan bagi pengusaha.
Rumusan masalah: bagaimana pelaksanaan, hambatan, dan upaya dalam
pelaksanaan perjanjian pembiayaan pembelian mobil pada PT Adira dengan
debitur Di Kota Pekanbaru.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan, hambatan, dan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan perjanjian pembiayaan pembelian mobil pada PT Adira dengan
debitur Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di PT Adira Kota Pekanbaru. Data
yang digunakan dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulannya dengan
menggunakan deduktif.
Hasil penelitian pelaksanaannya yaitu belum berjalan sebagaimana mestinya.
Hambatannya debitur lalai atau tidak membayar angsuran, berpindahtangan ke
orang lain. Upaya dilakukan mengingatkan konsumen untuk membayar angsuran.
Kesimpulannya yakni belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan
dalam kenyataan yang ada sering kita jumpai adanya pembeli sewa yang tidak
melaksanakan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Sarannya dari
pihak Debitur tetap menjaga dan menjalani perjanjian yang telah disepakati pada
saat melakukan penandatanganan kontrak perjanjian pembiayaan pada leasing