Permasalahan yang diangkat yaitu penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana penipuan melalui media online berdasarkan undangundang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik
diwilayah hukum Polda Riau.
Dengan rumusan masalah bagamanakah pelaksanaan penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media online
berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan
transaksi elektronik diwilayah hukum Polda Riau. Dan upaya pelaksaan
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media
online berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan
transaksi elektronik diwilayah hukum Polda Riau, serta mengetahui hambatan
dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui
media online berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
informasi dan transaksi elektronik diwilayah hukum Polda Riau.
Metode penelitian yaitu penelitian hukum sosiologis,dengan
mengambil lokasi penelitian diwilayah hokum Polda Riau, pengumpulan
data dengan 4 langkah observasi, kusioner, wawancara, dan kajian pustaka
pada analisa data digunakan metode induktif dan deduktif
Kesimpulan penelitian pada skripsi ini adalah penelitian sosiologis
dan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hokum terhadap
pelaku tindak pidana penipuan tidak terlaksana dengan baik, dimana
masih banyak ditemukan kendala-kendala terhadap penegakan hukum
terhadap tindak pidana penipuan melalui media online. Disarankan agar
didalam Penegakan hukum ini Pemerintah juga harus memperhatikan
aturan-aturan terkait informasi dan transaksi elektronik guna mengurangi
celah hukum yang dapat timbul khususnya terkait alat bukti elektronik.
Perlunya untuk meningkatkan sarana bagi penyidik khususnya pada bidang
cyber crime. Mengingat kebutuhan akan sarana menjadi salahsatu
faktor pendukung untuk mengungkan kejahatan
dalam