Dari hasil observasi yang penulis lakukan didapatkan data
bahwa pembinaan gelandangan, pengemis dan anak jalanan di Kota
Pekanbaru belum sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Undangundang seperti masih adanya anak jalanan yang tidak dilakukan pembinaan,
sehinga dengan adanya permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk
mengangkat judul skripsi tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru
Dengan Rumusan Masalah Bagaimana Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru?
Bagaimana Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru?Bagaimana upaya
mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru l?
Tujuan Penelitian Untuk menjelaskan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota
Pekanbaru, Untuk menjelaskan hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru,
Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru,
metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis.
Kesimpulan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru, belum terlaksana
sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang hal ini dibuktikan dengan
masih banyaknya gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang tidak
mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Saran Diharapkan
kepada Pemerintah Khususnya agar lebih serius lagi dalam menanggani tentang
anak gelandangan dan pengemis di Kota Pekanbaru karena masalah
gelandangan dan pengemis di Kota Pekanbaru sudah menjadi pekerjaan yang
sangat menjanjikan oleh pihak-pihak tertentu.