Penelitian ini ditujukan pada wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintahan Provinsi Riau
dalam Kewenangan Menyuruh Berhenti Seseorang oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tujuan
penelitian ini untuk menjelaskan tentang Kewenangan Menyuruh Berhenti
Seseorang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun
2009Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Dilingkungan Pemerintah
Provinsi Riau, menjelaskan hambatan dan cara mengatasi hambatan
dalam Kewenangan Menyuruh Berhenti Seseorang oh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum
sosiologis, yaitu penelitian yang digunakan untuk melihat secara langsung
dilapangan objek penelitian. Lokasi penelitian bertempat di Kantor Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Riau. Adapun populasi dan sampel dalam
penelitian ini yaitu: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Sekretaris Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Kepala Bidang Penegakan Peraturan
Daerah, Kepala Seksi Bidang Penegakan Peraturan Daerah orang dan Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Data diperoleh dengan Teknik observasi dan
wawancara dengan analisis data dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode kualitatif dan dalam menarik kesimpulan ditempuh
dengan cara Deduktif. Kewenangan Menyuruh Berhenti Seseorang Oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dilingkungan Pemerintah
Provinsi Riau belum terlaksana dengan baik karena masih kurangnya
pemahaman Penyidik Pegawai Negeri Sipil tentang hak dan kewajiban yang
harus dilaksanakan dalam melaksanakan tugas. Hal itu terlihat pada
pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan daerah tertentu serta masih
kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam upaya pembinaan
dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci : Berhenti, Satpol PP, Riau