Pasar Rumbai sekarang semakin berkurang fungsinya sebagai salah
satu pasar rakyat di Kecamatan Rumbai, selain sepi di kunjungi oleh para
pembeli, sebagian para pedagang lebih memilih berjualan di pasar kaget.
Dari beberapa fenomena-fenomena serta dampak positif yang ditimbulkan
munculnya Pasar Kaget di Kota Pekanbaru umumnya dan di Kecamatan
Rumbai khususnya, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh dengan
judul penelitian “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Swalayan Di Kecamatan Rumbai”.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Bagaimanakah, hambatan serta upaya yang dilakukan mengenai
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di
Kecamatan Rumbai?
Tujuan penelitian ini: Untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang
pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kecamatan
Rumbai. Untuk menjelaskan apa hambatan dan upaya yang dilakukan
dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di
Kecamatan Rumbai.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum
sosiologis. Lokasi penelitian di Pasar Kaget Kecamatan Rumbai.
Diuraikan dengan kalimat yang jelas dan bahasa yang mudah dimengerti,
sehingga ditarik kesimpulan dari fakta-fakta yang lebih luas dalam aturanaturan yang bersifat umum, kepada fakta–fakta yang lebih sempit dengan
aturan-aturan yang bersifat lebih khusus seperti pengaturan tentang sesuatu
hal secara khusus. Cara ini dikenal dengan perumusan kesimpulan secara
deduktif.
Kesimpulannya adalah pihak dari pedagang tidak mematuhi aturan
hukum yang ada seperti tidak menjaga kebersihan, berjualan di trotoar
jalan, belum meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan terutama pasar
kaget.
Saran dari penulis adalah Diharapkan kepada masyarakat supaya
objektif dalam mendirikan pasar kaget, yaitu mempertimbangkan berbagai
aspek yang bertujuan terciptanya keindahan, kebersihan dan
ketertiban. Seperti mempertimbangkan apakah area pasar
kaget tersebut ideal atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut,
selanjutnya bagi Pemerintah Kota Pekanbaru perlu membuat Regulasi terkait
dengan keberadaan pasar kaget, sehingga Pemerintah Kota berwenang dalam
melakukan penataan dan penertiban pasar kaget.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pengelolaan Pasar Rakyat.