Suatu keadaan kadangkala tidak bisa atau tidak begitu mudah dijelaskan secara
lisan maupun tulisan, bahkan dengan gambar atau sketsa sekalipun, sedangkan
untuk membawa objek yang ingin dijelaskan tersebut ke depan sidang pengadilan
tidak mungkin, misalnya barang-barang tidak bergerak seperti rumah, tanah,
gedung. Dalam keadaan yang demikian maka untuk mengetahui keadaan-keadaan
atau fakta-fakta dari suatu perkara tersebut dengan sebaik-baiknya, perlu
dilakukan pemeriksaan setempat. Walaupun secara formil pemeriksaan setempat
tidak termasuk alat bukti, namun demikian pemeriksaan setempat berfungsi untuk
membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas
objek sengketa. Berdasarkan uraian permasalahan diatas sebagaimana yang
terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul “KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN
SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA
PERDATA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PEKANBARU”.
Permasalahannya adalah bagaimanakah kekuatan pembuktian pemeriksaan
setempat (descente) dalam pembuktian sidang perkara perdata di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Pekanbaru?, hambatan dan upaya apa sajakah yang
dilakukan mengenai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (descente)
dalam pembuktian sidang perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru.
Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum sosiologis, lokasi penelitian adalah
di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana data yang penulis
lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Data kualitatif ini penulis
sajikan dan uraikan dengan kalimat yang jelas dan bahasa yang mudah
dimengerti, sehingga ditarik kesimpulan dari fakta-fakta yang lebih sempit dalam
aturan yang bersifat khusus, kepada fakta–fakta yang lebih luas dengan aturan
yang bersifat lebih umum.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yakni melalui tindakan preventif dan
represif. Tindakan preventif dilakukan melalui kampanye, sosialisasi, penyuluhan,
pendekatan dengan keluarga dan lain sebagainya. Upaya tersebut merupakan
bentuk pencegahan yang dilakukan secara institusional mapun kerjasama dengan
partisipasi masyarakat. Kampanye, sosialisasi dan penyuluhan menjadi prioritas
bagi kepolisian agar tindakan represif dapat diminimalkan