Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada
masyarakat Penelitian ini diberi judul perlindungan hukum terhadap pekerja anak
pada usaha pembuatan batu bata di Kecamatan Rumbai berdasarkan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini di
latarbelakangi masih belum adanya perlindungan hukum terhadap pekerja anak
pada usaha pembuatan batu bata di Kecamatan Rumbai. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja
anak pada usaha pembuatan batu bata di Kecamatan Rumbai berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Faktor-faktor
yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi
hambatan yang timbul tersebut. Tujuan penelitian untuk menjelaskan
perlindungan hukum terhadap pekerja anak pada usaha pembuatan batu bata di
Kecamatan Rumbai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan. Untuk mengidentifikasi dan menjelaskan upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap pekerja
anak pada usaha pembuatan batu bata di Kecamatan Rumbai berdasarkan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan
kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode
kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara
deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menarik kesimpulan Penulis
menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang
bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja
anak pada pembuatan batu bata di Kecamatan Rumbai berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah belum terlaksana dengan
sebagaimana mestinya hal ini dikarenakan masih ditemukannya anak-anak yang bekerja
di usaha pembuatan batu bata yang tidak memenuhi persyaratan kerja untuk anak sesuai
dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Faktor yang menjadi penghambat terhadap pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap pekerja anak pada usaha pembuatan batu bata di Kecamatan Rumbai
adalah aparatur pengawas Dinas Tenaga Kerja, sehingga tidak mampu melaksanakan
pemantauan dan pengawas dengan efektif pada sektor informal. Kurang tersosialisasi.
Keinginan anak yang kuat untuk bekerja guna membantu perekomnomian orangtuanya.
Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pekerja anak pada usaha pembuatan batu bata di Kecamatan Rumbai adalah
mengadakan sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja terhadap masnyarakat akan pentingnya
perlindungan hukum dan hak-hak pekerja anak. Meningkatkan pengawasan terhadap
pengusaha yang mempekerjakan pekerja anak dan memberikan sanksi yang tegas
terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak dari pekerja anak