Rumusan masalah pada penelitian ini pertama, Bagaimana pelaksanaan
penyediaan tempat penampungan sementara sampah di kecamatan sukajadi
kota pekanbaru berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 8 tahun
2014 tentang pengelolaan sampah?, kedua, Bagaimana hambatan dalam
pelaksanaan penyediaan tempat penampungan sementara sampah di kecamatan
sukajadi kota pekanbaru berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor
8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah?. Ketiga, Bagaimana upaya
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyediaan tempat penampungan
sementara sampah di kecamatan sukajadi kota pekanbaru berdasarkan
peraturan daerah kota pekanbaru nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan
sampah?. Tujuan penelitian ini, pertama, Mengetahui pelaksanaan penyediaan
tempat penampungan sementara sampah di kecamatan sukajadi kota pekanbaru
berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 8 tahun 2014 tentang
pengelolaan sampah, kedua, Mengetahui hambatan dalam pelaksanaan
penyediaan tempat penampungan sementara sampah di kecamatan sukajadi
kota pekanbaru berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 8 tahun
2014 tentang pengelolaan sampah. Ketiga, Mengetahui upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan penyediaan tempat penampungan sementara
sampah di kecamatan sukajadi kota pekanbaru berdasarkan peraturan daerah
kota pekanbaru nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah?. Lokasi
penelitian ini adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, pengamat kebijakan publik dan
Camat Sukajadi. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder
daan tertier. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan
kajian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis deduktif dan
induktif. Hasil penelitian, pertama, Pelaksanaan penyediaan tempat
penampungan sementara sampah Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
tentang pengelolaan sampah sampai saat ini belum terlalu efektif, fasilitas
dari pemerintah dengan pengadaan TPS belum memadai namun masyarakat
yang salah dalam membuang sampah telah ditindak. Kedua, Hambatan dalam
pelaksanaan penyediaan tempat penampungan sementara sampah Di
Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, diantaranya:
penolakan masyarakat untuk pembangunan TPS, keterbatasan personil DLHK
dan keterbatasan sarana dan prasarana DLHK. Upaya mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan penyediaan tempat penampungan sementara sampah Di
Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah adalah lelang
kepada pihak swasta.
Kata kunci: Pelaksanaan, Tempat Penampungan Sementara, Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampa