Penegasan sistem pemerintahan Presidensiil dalam perubahan UUD 1945 pada dasarnya untuk memperkukuh kembali atas pilihan spendiri negara diawal kemerdekaan tahun 1945 yang menghendaki pemerintahan kuat dan stabil. Walaupun Prinsip-prinsip dasar sudah diletakkan untuk memperkuat sistem pemerintahan Presidensiil dalam perubahan UUD 1945, namun belum menunjukkan pembaharuan dalam praktik ketatanegaraan. Secara konseptualisasi sistem Presidensiil dalam pelaksanaannya tidak dapat diterapkan utuh, akan tetapi mengalami anomali karena ada pengambangan praktik ketatanegaraan yang sedang berlangsung