Penelitian ini mencoba menganalisi politik hukum kurikulum pendidikan tinggi hukum Indonesia dan kompetensi kelulusan seperti apa yang diharapkan dari pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber kajian kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan terjadi adanya dua dikotomi dalam kebijakan perkembangan pendidikan hukum di Indonesia, yakni menghasilkan sarjana hukum akademis dan sarjana hukum profesi. Namun demikian Pengembangan arah politik hukum Pendidikan Tinggi Hukum diarahkan pada penyelarasan arah pembangunan hukum nasional. Kemudian kompetensi kelulusan berdasarkan kurikulum fakultas hukum diarahkan untuk lebih meningkatkan kemampuan kompetensi dasar, kompetensi umum, kompetensi akademis/operasional, kompetensi vokasional/teknis dan kompetensi professional