Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP No. 23 Tahun 2018) merupakan
pengganti dari PP No. 46 Tahun 2013 yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Besar tarif PPh Final bagi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak
lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak adalah 0,5% turun dari 1%.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan jumlah Wajib Pajak
UMKM dan kontribusi penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebelum dan setelah
penerapan PP No. 23 Tahun 2018. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1)
Setelah penerapan PP No. 23 Tahun 2018 pertumbuhan jumlah Wajib Pajak
UMKM mengalami peningkatan sebesar 0,95%, (2) Setelah penerapan PP No. 23
Tahun 2018 kontribusi penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) mengalami penurunan
sebesar -1,08% dengan kriteria sangat kurang.
Kata Kunci : PP No. 23 Tahun 2018, Pertumbuhan Wajib Pajak, Kontribusi
Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2).