Putusan verstek sebagaimana diatur pada Pasal 125 Herziene Indonesis Reglemen
(HIR) atau Pasal 149 Reglement Buitengewesten (RBG) dijatuhkan oleh hakim dalam
hal tergugat/kuasanya yang telah dipanggil secara patut (ehoorlijke opgeroepend)
tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan meskipun telah dipanggil secara patut.
Verstek adalah merupakan pernyataan hakim bahwa Tergugat yang sudah dipanggil
secara patut tidak hadir.
Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah penerapan putusan tanpa
kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam penerapan putusan tanpa
kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian dan bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam penerapan putusan tanpa
kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan cara wawancara
sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Dengan dilakukannya penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukakan
diatas yaitu penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara
perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yaitu putusan verstek dijatuhkan
Hakim bila ketentuan Pasal 125 HIR/149 RBg syarat (a) sampai dengan (e) dipenuhi
sedang isi putusannya sangat tergantung pada hasil pembuktian dari Penggugat dan
secara faktual proses pemeriksaan perkara sampai diputus jauh lebih cepat. Akan
tetapi memberi pengaruh negatif terhadap cita-cita Undang-Undang Perkawinan yang
pada azasnya mempersulit terjadinya perceraian. Serta melanggar ketentuan Pasal
126-127 HIR atau Pasal 150-151 RBg yaitu mengenai pemanggilan para pihak untuk
bersidang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan. Hambatan-hambatan dalam
penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yaitu panggilan melalui media cetak dan media
elektronik, tergugat pindah alamat setelah gugatan diajukan, pemanggilan yang
dilakukan oleh juru sita di luar kewenangan relatif yang dimilikinya, kepala desa atau
lurah lalai menyampaikan pemanggilan kepada tergugat, larangan-larangan dalam
melakukan pemanggilan dan keabsahan surat panggilan serta desa kekurangan SDM
(Sumber Daya Manusia) dan desa tidak mengenal pihak yang ada di dalam gugatan.
Serta upaya yang dilakukan dalam penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat
(verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yaitu upaya
hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa yaitu upaya hukum
yang digunakan untuk memperbaiki suatu putusan hakim yang belum mempunyai
kekuatan hukum yang tetap (in krach van gewijsde). Serta Upaya hukum luar biasa
atau upaya hukum istimewa, yaitu upaya hukum yang digunakan untuk memperbaiki
putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Kata kunci: Putusan, Verstek.