Pemberian kredit melahirkan suatu hubungan hukum dengan segala konsekuensi
yuridis yang dapat menimbulkan kerugian atau resiko bagi bank selaku kreditur
apabila hal-hal mendasar terabaikan. Dalam pemberian kredit kepada nasabah,
pihak bank wajib melakukan analisis kredit. Analisis kredit yang dilakukan
bertujuan agar pihak bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar – benar aman
dalam arti uang yang disalurkan pasti kembali. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah Bagaimana Pelaksanaan Prinsip 5C terhadap Pemberian Kredit untuk
Meminimalisir Non Performing Loan Pada PT Bank Mandiri Pangkalan Kerinci
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
Bagaimana Hambatan dan Upaya dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan
Prinsip 5C terhadap Pemberian Kredit untuk Meminimalisir Non Performing
Loan Pada PT Bank Mandiri cabang Pangkalan Kerinci Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tujuan penelitian ini adalah
Untuk mengetahui pelaksanaan prinsip 5C terhadap pemberian kredit untuk
meminimalisir Non Performing Loan pada PT Bank Mandiri cabang Pangkalan
Kerinci, untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam mengatasi hambatan
pelaksanaan prinsip 5C terhadap pemberian kredit untuk meminimalisir Non
Performing Loan pada PT Bank Mandiri cabang Pangkalan Kerinci. Metode
penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Sumber data terdiri atas
data primer, data sekunder dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, observasi dan kajian pustaka serta dianalisis
menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis
lakukan mengenai Pelaksanaan Prinsip 5C terhadap Pemberian Kredit untuk
Meminimalisir Non Performing Loan pada PT Bank Mandiri cabang Pangkalan
Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku namun tetap saja terdapat
permasalahan mengenai kredit macet yang diakibatkan karena analisa yang
dilakukan tidak maksimal. Hambatan pelaksanaan prinsip 5C terhadap pemberian
kredit untuk meminimalisir Non Performing Loan pada PT Bank Mandiri cabang
Pangkalan Kerinci yakni adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam
melakukan analisa kredit berdasarkan prinsip 5C. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi pelaksanaan prinsip 5C terhadap pemberian kredit untuk meminimalisir
Non Performing Loan pada PT Bank Mandiri cabang Pangkalan Kerinci adalah
dengan melakukan rescheduling, reconditioning, dan restructuring serta
kunjungan secara berkala dan konsisten terhadap nasabah yang mengalami kredit
macet.
Kata kunci: Non Performig Loan, Prinsip 5C.