Rekap Data Putusan Perkara Perceraian di Pekanbaru yang terus mengalami
peningkatan dalam tiga tahun terakhir, dapat diolah untuk menggali informasi
baru atau pola-pola tertentu. Data Mining dengan cara Clustering dan algoritma
K-Means dapat mengolah data putusan perkara perceraian di Pengadilan Agama
Pekanbaru. Data dikumpulkan dengan cara mengunduh laporan rekap putusan
perkara perceraian di halaman situs resmi Pengadilan Agama Pekanbaru. Dengan
berdasarkan usia penggugat, usia tergugat, umur perkawinan, jumlah anak dan
alasan yang ada pada rekap data putusan perkara, maka data dapat dikelompokkan
sehingga data berada dalam satu cluster memiliki tingkat kemiripan yang
maksimum dan data antar cluster memiliki tingkat kemiripan yang minimum.
Perhitungan dilakukan dengan cara manual menggunakan Microsoft Excel,
kemudian data diuji kembali dengan tool Rapidminer Studio 9.7 dan terakhir di
bangun sebuah aplikasi untuk mengolah data dengan algoritma K-Means. Dari
ketiga pengujian data tersebut didapatkan hasil pengelompokkan data yang sama.
Kata Kunci : Data Mining, Clustering, K-Means