Kebutuhan fasilitas rehabilitasi sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan
rehabilitas kepada korban ataupun konsiden pengguna narkoba agar kembali sembuh secara
total dan dapat diterima kembali oleh masyarakat. Program Pencegahan, Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan program yang dicanangkan
oleh pemerintah melalui BNN tahap tahun 2011-2015 dengan tujuan mengendalikan
penyalahgunaan NAPZA. P4GN ini dilaksanakan untuk menjadikan 97,2% penduduk
Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan 2,8% penduduk
Indonesia penyalahguna narkoba secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial. Perancangan pusat rehabilitasi pengguna napza dengan pendekatan
arsitektur ekologi merupakan suatu metode rancangan yang sesuai, karena metode rehabilitasi
nonmedis lebih menekankan penyembuhan dengan cara safehealing dan manajemen prilaku
serta psikologi pasien. faktor lingkungan berperan besar dalam proses penyembuhan manusia,
yaitu sebesar 40 %, sedangkan medis hanya 10 %, faktor genetis 20 %, dan faktor lain 30%.
Alam/tumbuhan merupakan salah satu cara meningkankan efek relaksasi terhadap psikologi
seseorang. Dengan mendekatkan diri terhadap alam, psikologi seseorang terasa lebih tenang
serta meningkatkan efek relaksasi terhadap tubuh pasien.