Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru merupakan fasilitas penyelenggaraan
pelayanan publik, yang merupakan perluasan dari sistem pelayanan terpadu baik
pusat maupun daerah, BUMN/BUMD hingga Swasta dalam rangka menyediakan
pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dalam satu gedung.
Penerapan prinsip Arsitektur Ekologi merupakan respon atas kebutuhan
kenyamanan pengguna bangunaan. Penerapan prinsip eco design diartikan segala
bentuk dari desain yang meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan dengan
cara mengintegrasikan desain dengan proses kehidupan. Penerapan penerapan
prinsip Arsitektur Ekoligi pada bangunan Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
diharapkan memberikan rancangan dengan ekosistem alami yang merespon iklim
tropis dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan, sehingga menjaga
harmonisasi antara pengguna dan lingkungannya.