Penelitian ni mengenai pelaksanaan penindakan Pelaku A Susila di Bengkalis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum. dengan rumusan masalah yaitu : Bagaimana pelaksanaan penindakan terhadap pelaku tindak asusila di Kecamatan Bengkalis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum ? Apa hambatan dan apa upaya dalam mengatasi permasalahan Tersebut.Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk menjelaskan pelaksanaan penindakan terhadap pelaku tindak asusila di Kecamatan Bengkalis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, untuk menjelaskan Faktor-faktor apa saja yang timbul dalam pelaksanaan penindakan tertesebut dan untuk menjelaskan upaya mengatasi faktor- faktor penghambat dalam
pelaksanaan penindakan terhadap pelaku tindak asusila di Kecamatan Bengkalis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.Jenis Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis, penelitian menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) lebih diarahkan pada suatu penelitian yang membahas tentang berlakunya hukum positif,
berupa penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat yang dalam penelitian ini akan dilihat bagaimana “Pelaksanaan Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Asusila di Kecamatan Bengkalis". Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Bengkalis di Desa Ketan Putih .Adapun dipilihnya lokasi ini karena ditemukan pelaku asusila yang ditindak di tempat akibat penertiban yang dilakukan di rumah atau bangunan yang menjadi tempat untuk berbuat asusila.