Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan potret kemitraan antara
Toko Swalayan (minimarket) dengan UMKM di wilayah Kota Pekanbaru.
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah Penerapan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Pekanbaru? Kedua, apakah hambatan
dalam Penerapan Pe raturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Pekanbaru? Ketiga,
Bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor
09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan di Kota Pekanbaru? Tujuan penelitian Pertama, untuk menjelaskan
Penerapan Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk
mengetahui hambatan dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2014
tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota
Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam Penerapan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Pekanbaru. Penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan katagori efektivitas hukum. Penelitian
efektivitas hukum membahas tentang hukum beroperasi di masyarakat, sehingga
dapat mengungkapkan efektivitas berlakunya hukum di masyarakat itu sendiri.
Hasil dari penelitian diketahui bahwa Penerapan Peraturan Daerah terhadap
pelaku usaha Toko Modren dan UMKM belum berjalan dengan baik dan efektif
sebagaimana mestinya. Artinya kemitraan antara Toko Swalayan dengan UMKM
belum berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah dan perlu mensosialisasikan
kepada para pelaku usaha. Dari peraturan yang telah ada belum ada peraturan
pelaksanaan Perda atau Perwako yang memuat bentuk kemitraan secara rinci dan
terukur. Hambatan dalam Penerapan Peraturan Daerah ini masih kurangnya sarana
dan prasarana serta masih rendahnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha
minimarket terhadap Peraturan Daerah tersebut serta kurangnya Sumber Daya
Manusia (SDM) serta kurangnya inovasi terhadap prodak yang meraka jual
dikarenakan masih adanya UMKM yang belum mengurus perizinan sesuai dengan
aturan Peraturan Daerah. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
tersebut perlunya peningkatan produk atau inovasi yang dilakukan oleh UMKM
baik itu tentang kemasan dan juga PIRT ataupun Label Halal sehingga produk
yang pasarkan tidak terhambat dan konsumen dapat membeli kebutuhannya sesuai
dengan yang diinginkan dan juga adanya kesinambungan pelatihan yang
dilakukan oleh pemerintah terhadap UMKM.