Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Sukajadi Oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sukajadi Oleh Petugas Satpol PP
Kota Pekanbaru; Kedua, apakah faktor yang menghambat pelaksanaan regulasi
tersebut?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan
Pedagang Kaki Lima Kecamatan Sukajadi Oleh Petugas Satpol PP Kota
Pekanbaru; Kedua, untuk menjelaskan faktor – faktor yang menghambat
pelaksanaan regulasi tersebut; Ketiga, untuk mengidentifikasikan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan regulasi tersebut. Adapun metode penelitiaannya
mencakup hal – hal sebagai berikut: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalah Satpol PP Kota Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber
data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder dan
sumber data tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, kuisioner,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
analisis kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang diperoleh,
dan dalam menarik kesimpulan digunakan metode secara induktif. Hasil dari
penelitian diketahui Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11
Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan
Sukajadi Oleh Petugas Sapol PP Kota Pekanbaru belum mencapai capaian hasil
yang maksimal dengan masih tingginya PKL di Kecamatan Sukajadi yang
melakukan pelanggaran pada pasal 19 Perda Ketertiban Umum terkait tempat
yang dilarang untuk berjualan dan Pasal 2 ayat (1) Perda Penataan dan Pembinaan
PKL terkait Izin Penggunaan Tempat Usaha, walaupun operasi penertiban PKL
dan sanksi – sanksi pelanggarannya telah diterapkan. Terhambatnya pelaksanaan
regulasi tersebut disebabkan oleh Aparat penegak hukum yang lebih menerapkan
cara persuasif dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan HAM, faktor sarana
dan prasarana dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki serta rendahnya
kesadaran hukum masyarakat. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah:
meningkatkan kerjasama Satpol PP dengan Disperindag Kota Pekanbaru,
menaikkan anggaran dan melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat. Atas
kesenjangan regulasi dan pelaksanaannya tersebut sebaiknya sanksi adminitratif
dan sanksi pidanan kurungan di terapkan terhadap PKL pelanggar Perda untuk
memberikan efek jera kepada PKL yang melanggar, sebaiknya Satpol PP
Pekanbaru berusaha untuk meminimalisir sekecil mungkin pelanggaran tersebut
kerjasama serta koordinasi dam berkelanjutan antara semua pihak.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-01-31T17:32:44Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel