Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Perlaksanaan Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dalam Penjualan Rokok Ilegal Di Kota Pekanbaru? Kedua,
Hambatan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam
Penjualan Rokok Ilegal Di Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Penyelesaian
Hambatan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Dalam Penjualann Rokok Ilegal Di Kota Pekanbaru? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk Mengetahui Perlaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Dalam Penjualan Rokok Ilegal Di Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk
Mengidentifikasi Hambatan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Dalam Penjualan Rokok Ilegal Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
Menjelaskan Upaya Penyelesaian Hambatan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penjualann Rokok Ilegal Di Kota Pekanbaru.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian ini hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
perlindungan hukum terhadap konsumen rokok belum berjalan sebagaimana
mestinya. Masih banyak nya peredaran rokok tanpa pita cukai di kota Pekanbaru
membuat hak-hak konsumen rokok tidak terpenuhi, peredaran rokok Ilegal di kota
Pekanbaru terus meningkat hal ini disebabkan tingginya peminat rokok Ilegal di
Kota Pekanbaru, yang membuat permintaan rokok Ilegal di kota Pekanbaru terus
meningkat ialah harga rokok Ilegal lebih murah dibandingkan dengan rokok yang
menggunakan cukai, serta masih banyaknya masyarakat kota pekanbaru yang
mengkonsumsi rokok belum mengetahui perbedaan antara rokok illegal dan rokok
legal hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat
Kota Pekanbaru untuk membedakan mana rokok ilegal dan rokok legal