Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja Melebihi Waktu Kerja Pada Pt Trifa Abadi Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Ndonesia Nomor Kep.102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur

Demokrasi dalam bidang ketenagakerjaan membuat para tenaga kerja sadar akan
hak-haknya termasuk hak memilih jenis pekerjaan, lapangan kerja atau lapangan
usaha, maupun lokasi pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kemauan tanpa
diskriminasi, masalah ketenagakerjaan juga mencakup masalah pengupahan dan
jaminan, penetapan upah minimum, syarat-syarat kerja, perlindungan tenaga
kerja, penyelesaian perselisihan, kebebasan berserikat dan hubungan industrial,
pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penelitian ini:
Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perlindungan tehadap tenaga kerja yang
bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VIV/2004
tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur? Kedua, bagaimanakah
hambatan yang terjadi bagi pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang
bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang
Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur? Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja
pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan
Upah Kerja Lembur. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah: Pertama, untuk
menjelaskan pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja
melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu
Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Kedua, menjelaskan hambatan yang
terjadi bagi pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja
melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu
Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Ketiga, upaya mengatasi perlindungan
terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi
berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur..
Hasil penelitian, pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja
melebihi waktu kerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan
Upah Kerja Lembur belum dapat dikatakan terlaksana. Hambatan yang terjadi
dalam perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu dalam
memberikan upah kerja lembur dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang
kurang stabil serta belum adanya pencairan dari dana hasil proyek. Upaya yang
dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan terhadap
tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja ialah dengan memberikan hak-hak
tenaga kerja mengenai jam kerja yang pas tanpa adanya loyalitas yang
menyebabkan bekerja tanpa meneruma upah kerja lembur.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-01-31T17:34:44Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel