Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja
yang dilakukan oleh salah satu pihak. Peradilan Hubungan Industrial merupakan
pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum bertugas dan
berwewenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenai perselisihan
pemutusan hubungan kerja.
Di bulan Mei tahun 2016 diawali proses pemeriksaan Pemutusan Hubungan
Kerja Pekerja PT.Mekarsari Alam Lestari dan dipertengahan bulan Juli 2016 oleh
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru memutuskan menerima Gugatan pihak
pekerja ,di Bulan Maret 2017 pengadilan kasasi memutuskan menolak kasasi
PT.Mekarsari Alam Lestari dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara
tapi dimana sampai saat ini (saat penulisan Skripsi ini) para pekerja yang di PHK
belum mendapat hak-hak sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan
Hubungan Industrial Pekanbaru dan Pengadilan Kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan adanya permasalahan ini Penulis tertarik untuk menelitinya dengan
memberi judul ”Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja
PT.Mekarsari Alam Lestari di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru “.
Tujuan penelitian ini Untuk menjelaskan Pelaksanaan, mengindetifikasikan
hambatan-hambatan yang ditemui dan merumuskan upaya mengatasi hambatanhambatan dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja PT.
Mekarsari Alam Lestari Dipengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum Sosiologis yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan melalui
wawancara kepada beberapa sampel. Dan Random Sampel Dalam penelitian ini,
Populasi yang diambil merupakan pihak-pihak terkait yang mana populasi tersebut
terdiri dari Kepaniteraan PHI, Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan, Pekerja,
sehingga hasil analisa disusun secara teoritis dalam bentuk Skripsi.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa Penyelesaian Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja PT. Mekarsari Alam Lestari Dipengadilan
Hubungan Industrial Pekanbaru mengenai hak karyawan yang dilakukan pemutusan
hubungan kerja belum sepenuhnya terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan
dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan, Kendala dalam penerapan adalah
kurang nya pengetahuan dari pihak Pekerja, dan seringnya pihak perusahaan
menggunakan alasan mutasi dan jika karyawan tidak mau dianggap mengundurkan
diri, serta eksekusi yang lambat dari pengadilan. Upaya yang seharusnya dilakukan
adalah dengan melakukan sosialisasi dan juga pengawasan oleh pihak DISNAKER
agar PT diawasi dan diberikan sanksi yang tegas serta adanya sosialisasi mengenai
hak hak pekerja dan adanya revisi peraturan sehingga proses perkaranya tidak
memakan waktu yang lama, dan juga karyawan mendapat hak nya.