Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48
/Pojk.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 disebutkan
bahwa Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus
pertumbuhan ekonomi berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, namun
permasalahannya hingga Agustus 2021 jumlah pengajuan dan persetujuan
restrukturisasi utang pada PT Bank Central Asia Cabang Pekanbaru hanya
berjumlah 23 Nasabah dari 365 Nasabah yang macet dalam pembayaran utangnya
Pada Tahun 2020. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana
Pelaksanaan Restrukturisasi Utang Nasabah Akibat Terdampak Covid 19 Di PT
Bank Central Asia Cabang Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /Pojk.03/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini
bersifat deskriptif analisis..Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan
Restrukturisasi Utang Nasabah Akibat Terdampak Covid 19 Di PT Bank Central
Asia Cabang Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 48 /Pojk.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan, masih terdapat beberapa
nasabah yang tidak mendapatkan restrukturisasi utang. Hambatan Pelaksanaan
Restrukturisasi Utang Nasabah Akibat Terdampak Covid 19 Di PT Bank Central
Asia Cabang Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 48 /Pojk.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 adalah karena debitur tidak memiliki itikad baik, debitur tidak
kooperatif dan dokumen pada saat pengajuan restrukturisasi tidak lengkap. Upaya
Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Restrukturisasi Utang Nasabah Akibat
Terdampak Covid 19 Di PT Bank Central Asia Cabang Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /Pojk.03/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 adalah
melakukan sosialisasi, melakukan musyawarah atau negosiasi dan memberikan
informasi kepada debitur.