Energi memiliki peran penting dalam kehidupan manusia dan pembangunan saat ini. Seiring dengan
meningkatnya konsumsi energi oleh masyarakat, maka Perusahaan Listrik Negara harus meningkatkan
pasokan energi listrik agar jumlah daya listrik yang tersedia memenuhi permintaan energi listrik oleh
konsumen. Pelaksanaan konservasi energi di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009.
Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Penelitian ini mendapatkan tingkat efisiensi
penggunaan energi listrik dengan menentukan nilai intensitas konsumsi Energi (IKE) sesuai dengan Peraturan
Menteri ESDM No.13 tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dan SNI 03-6196-2000
tentang Prosedur Audit Energi Pada Bangunan Gedung Oleh Badan Standarnisasi Nasional. Tingkat efisiensi
yang didapatkan adalah pada nilai IKE antara 0,07 sampai dengan 1,17. Nilai IKE ini adalah pada kategori
sangat efisien.