Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemberian Succes Fee Antara Advokat Dengan Klien Di Kota Pekanbaru.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa dalam perjanjian Pembayaran
success fee penanganan perkara antara advokat dengan Klien terjadi perbuatan
wanprestasi yang dilakukan oleh klien yaitu tidak melakukan prestasi berupa
pembayaran atas success fee penanganan perkara yang telah selesai di kerjakan oleh
advokat di Kota Pekanbaru.
Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana Penyelesaian wanprestasi
pembayaran success fee antara advokat dengan klien di Kota pekanbaru.
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanan,hambatan,upaya dalam
penyelesaian wanprestasi pembayaran success fee antara advokat dengan klien di
Kota pekanbaru.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, dengan lokasi di Kantor
advokat yang ada di Kota Pekanbaru.
Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan penyelesaian wanprestasi terhadap
perjanjian pembayaran success fee antara advokat dengan klien di Kota pekanbaru
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terlaksana dengan baik.
Hambatan dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran
success fee antara advokat dengan klien di Kota pekanbaru berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Perdata adalah adalah karena adanya ketidak pahaman dan juga itikad
yang kurang baik dari klien untuk memenuhi prestasinya sebagaimana isi perjanjian
yang telah disepakati sebelumnya, di samping itu terdapat hambatan lainnya yakni
klien susah dihubungi. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah meminta klien untuk
melakukan pembayaran, melakukan hak retensi dan upaya persuasif serta upaya
litigasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam penyelesaian wanprestasi yang
terjadi dalam perjanjian pembayaran succes fee penanganan perkara antara advokat
dengan klien di Kota Pekanbaru tidak dapat terlaksana dengan baik.
Saran-saran yang dapat diberikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah: Kepada
masyarakat pengguna jasa advokat dalam menangani permasalahan hukum agar
dapat memehami sejak awal bahwa kewajiban pembayaran success fee advokat adalah
sebuah kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan sebagaimana isi perjanjian.
Kepada Para Advokat sebagai penerima Kuasa dalam penanganan perkara hukum
kliennya agar sejak awal penandatanganan Kuasa yang disertai dengan perjanjian
pembayaran success fee agar dapat lebih detail dan tegas lagi menjelaskan kepada
kliennya. Kepada para pemangku kebijakan dan pemerintah serta legislatif agar dapat
merevisi Undang-Undang yang berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Perdata
khususnya tentang kekuatan eksekutorial dari sebuah putusan Pengadilan yang dapat
memberikan dan melahirkan kepastian hukum di tengah-tengan masyarakat Indonesia.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-02-06T08:28:01Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel