Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan
pemeliharaan tanda batas oleh pemilik tanah di kecamatan Tambang kabupaten
Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah? Kedua, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan pemeliharaan
tanda batas oleh pemilik tanah di kecamatan Tambang kabupaten Kampar
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan
pemeliharaan tanda batas oleh pemilik tanah di kecamatan Tambang kabupaten
Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,
satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Kedua, untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan
rumah susun yang sudah terdaftar. Ketiga, untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan. Metode penelitian ini dilakukan penelitian hukum
sosiologis yaitu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori
mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam
masyarakat. Hasil penelitian diketahui bahwa pemeliharaan tanda batas wajib
dilaksanakan oleh pemegang hak serta pengaruhnya tanda batas terhadap
kepastian hukum dan pelayanan di Kantor Pertanahan sehingga perlu langkah –
langkah kongkrit untuk tahapan pemeliharaan tanda batas. Hambatan dalam
pemeliharaan tanda batas ialah masih banyak masyarakat yang melalaikan
pemeliharaan tanda batas serta kurangnya pengetahuan hukum tentang
pemeleiharaan tanda batas dan tidak adanya peraturan tentang langkah – langkah
pemeliharaan tanda batas. Upaya dalam mengatasi hambatan untuk pemeliharaan
tanda batas peran aktif dari pemerintah dan masyarakat.