Skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya pembakaran lahan dan hutan yang
terjadi di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Dalam Pasal 69 huruf (h)
ditegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan
cara membakar” tetapi hal ini sering diabaikan oleh masyarakat atau korporasi
pemegang izin hak kelola sehingga kejadian kebakaran lahan dan perusakan hutan
di Kecamatan Ukui masih sering terjadi. Dari latarbelakang tersebut maka skripsi
ini berjudul „Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Pembakaran Hutan di
Wilayah Kabupaten Pelalawan‟. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pembakaran hutan di wilayah
Kabupaten Pelalawan. Untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup terhadap pembakaran hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup terhadap pembakaran hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel dalam
penelitian ini adalah Kanit Reskrim Polsek Ukui ditetapkan dengan metode
sensus. Ketua WaLHi Provinsi Riau ditetapkan dengan metode sensus. Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pelalawan
ditetapkan dengan metode sensus. Pelaku Pembakaran Lahan Tahun 2019
ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan datanya dilakukan
dengan cara observasi dan wawancara. Data dianalisis dengan metode kualitatif,
sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup terhadap pembakaran hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan
belum optimal. Hambatannya adalah penegakan hukum yang tidak maksimal,
minimnya anggaran dalam penanggulangan kebakaran lahan dan hutan, sulit dan
mahalnya pembuktian dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan minimnya
sarana dan fasilitas untuk mendukung penanggulangan kebakaran lahan dan
hutan. Upaya mengatasi hambatannya adalah dengan mengoptimalkan penegakan
hukum, memaksimalkan anggaran, menghadirkan para saksi ahli dan menambah
sarana dan fasilitas