Dalam penelitian ini latar belakang yaitu Retribusi Parkir adalah Pembayaran dari
penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi
penduduknya secara perorangan. Kurangnya pengawasan pengelolaan retribusi parkir
di Kecamatan Rumbai Pesisir. Saat ini khususnya di tengah-tengah masyarakat desa
khsusnya yang terdapat di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dalam
pelaksanaan dan pengawasan retribusi parkir tidak lepas dari adanya permasalahan.
Dilihat dari banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang permasalahan yang ada di
lapangan seperti penggunaan karcis parkir yang lebih dari satu kali dan tarif parkir
yang tidak sesuai dengan peraturan daerah selain itu permasalahan yang dihadapapi
oleh dinas perhubungan UPTD perparkiran yaitu pembayaran atau penyetoran
retribusi parkir dari pengelolaan mengalami keterlambatan dalam waktu enam bulan
tidak dapatnya tercapai target retribusi yang telah ditentukan. Jadi disini rumusan
masalah yang penulis buat yaitu mengenai Implementasi Penyetoran retribusi Parkir
di Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum. Metode dalam penelitian
yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian sosiologis yang mana data-datanya
diperoleh langsung dari lapangan dan penulis juga mengambil sampel dengan cara
random yang mana sampel yang telah disiapkan terlebih dahulu yang mana sampel
dalam penelitian ini yaitu Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru, Camat Rumbai Pesisir, Juru Parkir Kecamatan
Rumbai Pesisir. Dan dari hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan ternyata
masih adanya hambatan-hambatan dalam Implementasi Pengawasan Pengelolaan
Parkir. Hmabatan dari Dinas Perhubungan, Sumber Daya Manusia, Kualitas Petugas
Pengawas. Upaya dalam mengatahi hambatan terhadap Implementasi Pengawasan
Pengelolaan Parkir dengan teguran secara lisan maupun tulisan dengan cara Patroli
dan Sosialisasi. Jadi kesimpulan yang penulis buat yaitu banyaknya lahan parkir
potensial sebagai penerimaan retribusi kurang diperhatikan oleh UPTD parkir
kapasitas jalan yang kurang mendukung, dan kesimpulannya iyalah kepada
pemerintah agar melakukan penyuluhan yang lebih terarah tentang peraturan deaerah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, juru parkir, lahan
parkir, karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah. Dan
kepada pengawas retribusi parkir yang berada di Kecamatan Rumbai Pesisir agar
melaksanakan arahan yang di berikan oleh pemerintah dan dinas perhubungan
supaya tidak ada terjadinya penyelewengan yang di lakukan oleh juru parkir.