Rumusan masalah dalam penelitian ini ada tiga yaitu perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban kejahatan oleh unit pelayanan perempuan dan anak
(PPA) di Kepolisan Daerah Riau. Hambatan perlindungan hukum terhadap anak
sebagai korban kejahatan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) di
Kepolisan Daerah Riau dan Upaya perlindungan anak terhadap anak sebagai
korban kejahatan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) di Kepolisan
Daerah Riau.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan
hukum,hambatan dan upaya dari perlindungan hukum kepada anak sebagai
korban kejahatan. Kesimpulan dari penelitian ini ada 3 yaitu Perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban kejahatan oleh Unit Pelayanan Perempuan Dan
Anak (PPA) di Kepolisan Daerah Riau, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polda Riau saling bekerja sama kepada instansi Pemerintah terkait perlindungan
Anak sebagai korban kejahatan. Memberikan rehabilitasi bagi anak sebagai
korban. Bantuan hukum bagi anak sebagai korban/anak sebagai saksi. Proteksi
Privasi Bagi anak sebagai korban. Ganti kerugian dan restitusi. Peran serta anak
sebagai korban dalam proses persidangan dan. Penyamaran suara dan muka anak
sebagai korban. Hambatan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban
kejahatan oleh Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Di Kepolisan Daerah
Riau yaitu Ruang Pelayanan Khusus (RPK) belum ada. Penyidik PPA masih
banyak penyidik yang belum dapat pelatihan khusus. Kurangnya pendamping
rohani keagamaan.
Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan oleh Unit
Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Di Kepolisan Daerah Riau, yaitu
bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk meminta bantuan anggaran
dalam membuat ruangan pelayanan khusus dan layak. Mulai mengirim penyidikpenyidik yang ada di unit PPA untuk mengukuti pelatihan terhadap anak
berhadapan dengan hukum.Selalu berkordinasi kepada BAPAS Pekanbaru agar
siap 24 Jam melayani Anak sebagai korban.