Penelitian ini dilatar belakangi diantaranya masih adanya mobil pribadi yang
dijadikan travel angkutan umum sedangkan belum memiliki izin trayek atau izin
operasional yang memenuhi persyaratan standar yang dikeluarkan oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana penerapan sanksi terhadap travel yang tidak memiliki izin oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Apakah faktor yang menghambat
penerapan sanksi terhadap travel yang tidak memiliki izin oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Upaya apakah yang dilakukan dalam mengatasi
hambatan dalam penerapan sanksi terhadap travel yang tidak memiliki izin oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap travel yang tidak memiliki izin
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk menjelaskan hambatan
dalam penerapan sanksi terhadap travel yang tidak memiliki izin operasi dan untuk
menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan penerapan sanksi terhadap travel yang
tidak memiliki izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis tersebut. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyaknya travel liar yang beroperasi di
Kabupaten Bengkalis yang tidak memiliki izin trayek sebagaimana yang telah
disebutkan didalam Pasal 173 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum
yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang
tidak dalam trayek, dan/atau, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat
berat. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau pengangkutan
jenazah. Sarannya adalah hendaknya Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis
sebagai lembaga Pemerintah yang berwenang serta yang mengawasi hendaknya lebih
berperan aktif dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha travel
sehingga dapat menertibkan para travel-travel gelap yang berada di Kabupaten
Bengkalis.