Patroli merupakan kegiatan yang dominan dilakukan, karena berfungsi untuk
mencegah bertemunya faktor niat dan kesempatan agar tidak terjadi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat atau pelanggaran Hukum dalam rangka upaya
memelihara atau meningkatkan tertib hukum dan upaya membina ketentraman
masyarakat guna mewujudkan atau menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah, pertama bagaimana
Pelaksanaan penanggulangan tindak pidana diwilayah Kepolisian Sektor Rumbai
Pesisir? Kedua, apa saja hambatan dalam Pelaksanaan penanggulangan tindak pidana
diwilayah Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi
hambatan dalam Pelaksanaan penanggulangan tindak pidana diwilayah Kepolisian
Sektor Rumbai Pesisir?
Jenis penelitian ini adalah hukum sosiologis, karena menggambarkan
permasalahan yang ada didalam Polsek Rumbai Pesisir. Adapun populasi dan sampel
dalam penelitian ini ialah, keseluruhan elemen yang terdapat pada Kepolisian Sektor
Rumbai Pesisir.
Bedasarkan hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan
penanggulangan tindak pidana diwilayah Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir, belum
berjalan dengan maksimal, karena masih adanya hambatan baik itu dari internal
maupun eksternal. Hambatan dari pelaksanaan penanggulangan tindak pidana
diwilayah Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir, masih kurangnya anggota personil
kepolisian untuk melakukan kegiatan patroli, masih belum lengkapnya perlengkapan
untuk melakukan patroli, kemudian masih kurang berpartisipasinya masyarakat
setempat untuk membantu polisi melakukan penanggulangan tindak pidana. Upaya
mengatasi hambatan dari pelaksanaan penanggulangan tindak pidana diwilayah
Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir ialah, menambah anggota personil Kepolisian
Sektor Wilayah Rumbai Pesisir, kemudian melengkapi perlengkapan guna untuk
melakukan patroli, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai
pentingnya membantu pihak Kepolisian dalam melakukan penanggulangan tindak
pidana.