Perbedan pengaturan antara kedua regulasi yang mengatur tentang perizinan
pertambangan mineral dan batu bara di daerah tidak memberikan kepastian
hukum juga menunjukkan perbedaan bahwa dalam konsep sentralistiknya Undang
– Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
masih memberikan sedikit kewenangan kepada daerah perihal perizinan
pertambangan di daerah, sedangkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, konflik
norma pengaturan perizinan usaha pertambangan di daerah ditinjau melalui
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?;
Kedua, bagaimanakah konsep pengaturan kepastian hukum yang seharusnya?.
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan konflik norma
pengaturan perizinan tersebut; Kedua, Untuk menganalisis konsep pengaturan
kepastian hukum yang seharusnya. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama,
penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
pendekatan perbandingan, pendekatan konsep dan Pendekatan Kasus; Kedua,
sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier;
Ketiga, teknik pengumpulan data adalah kajian kepustakaan atau studi
dokumenter; Keempat, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian adalah: Pertama, Konflik
norma pengaturan perizinan usaha pertambangan di daerah ditinjau melalui
Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang – Undang
Cipta Kerja terdapat pada pengaturan pembayaran dan dana bagi hasil antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah pembayaran PNP dan PNBP bagi
pemegang izin usaha yang melakukan operasi produksi untuk pertambangan
mineral logam dan batubara pada Pasal 129 ayat (1) dan Pasal Pasal 129 ayat (2)
Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbeda
pengaturannya dengan Pasal 128A ayat (1) dan Pasal 128A ayat (2) Undang –
undang Cipta Kerja. Pengaturan yang berbeda juga terjadi terkait Perlindungan
hukum bagi pemegang perizinan melalui ketentuan ancaman hukuman bagi orang
yang menhalang – halangi kegitan usaha pertambangan yang telah memiliki izin
pada Pasal 162 Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang
berbeda ketentuannya dengan Pasal 162 Undang – Undang Cipta Kerja telah
menyebabkan konflik norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dibidang
pertambangan mineral dan batu bara di daerah; Kedua Konsep Pengaturan
Kepastian Hukum yang Seharusnya Terkait Perizinan Usaha Pertambangan di
Daerah Ditinjau Melalui Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
dan Undang – Undang Cipta Kerja adalah dengan tetap memberikan kewenangan
pengelolaan dan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah sepenuhnya
sebagaimana masih diterapkan hingga saat ini di Provinsi Aceh .