Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 ( Tiga ). Bagaimanakah Pengawasan
keberadaan lokasi peternakan ayam ras di Kecamatan Tenayan Raya kota
Pekanbaru berdasarkan peraturan menteri Pertanian RI Nomor
40/Permentan/OT.140/7/2011 Tentang pedoman pembibitan ayam ras yang baik ,
Bagaimanakah Hambatan dalam Pengawasan keberadaan lokasi peternakan ayam
ras di Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru berdasarkan peraturan menteri
Pertanian RI Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 Tentang pedoman pembibitan
ayam ras yang baik, Bagaimanakah upaya untuk mengatasi Hambatan dalam
Pengawasan keberadaan lokasi peternakan ayam ras di Kecamatan Tenayan Raya
kota Pekanbaru berdasarkan peraturan menteri Pertanian RI Nomor
40/Permentan/OT.140/7/2011 Tentang pedoman pembibitan ayam ras yang baik.
Untuk menjelaskan pengawasan lokasi peternakan pembibitan ayam ras di
kecamatan tenayan raya berdasarkan peraturan menteri Pertanian RI Nomor
40/Permentan/OT.140/7/2011 Tentang pedoman pembibitan ayam ras yang baik,
Untuk menjelaskan hambatan pengawasan lokasi peternakan pembibitan ayam ras
di kecamatan tenayan raya berdasarkan peraturan menteri Pertanian RI Nomor
40/Permentan/OT.140/7/2011 Tentang pedoman pembibitan ayam ras yang baik
Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya pelaku usaha peternakan
yang membangun peternakan nya tidak sesuai dengan peraturan menteri Pertanian
RI Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan
Peraturan Menteri masih kurang efektif, hal ini disebabkan masih adanya
ditemukan lokasi peternakan yang berdekatan dengan pemukiman sedangkan
dalam Peraturan sudah diatur jarak peternakan pembibitan ayam ras dengan
pemukiman Minimal 500 Meter. Hambatan pengawasan penegakan Peraturan
menteri dikarenakan: Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhdap Pencemaran
Lingkungan yang diAkibat kan dari pembibitan ayam ras yang bisa menularkan
berbagai macam penyakit, Kurangnya koordinasi terhadap pengawasan yang
dilakukan dinilai mampu untuk menjamin sinkronisasi anatara kinerja aktual
dengan kinerja yang distandarkan Hal ini peroleh berdasarkan fakta hasil
wawancara dengan responden terkait. Upaya mengatasi Hambatan Pengawasan
keberadaan lokasi pembibitan ayam ras di Kecamatan Tenayan Raya antara lain :
Pengawasan intern dan estern ( mengadakan razia keliling secara terjadwal dan
tidak terjadwal, serta menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terhadap lokasi
yang berdekatan dengan pemukiman), Pembinaan terhadap lokasi pembibitan,
Memberikan peringatan lisan dan/atau tertulis, pembekuan izin usaha dan
pencabutan izin usaha.