Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Judul penelitian ini adalah Perlindungan Hukum terhadap pekerja
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penelitian ini dilatar
belakangi oleh masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan hak- haknya
sebagaimana mestinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2021? Bagaimana kepastian hukum terhadap Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2021? Pasal 14 Ayat (1) dan Peraturan pemerintah
Nomor 35 tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui kepastian hukum bagi
pekerja waktu tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2021 . Jenis penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2021. Menurut Pasal 14 Ayat (1) PKWT harus
dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. (2) Dalam hal
pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT
dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Ukuran selanjutnya akan
tampak dari isi Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang secara konsisten
berdasarkan nilai dan prinsip harus mencatatkan status Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Maka
meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021 masih terjadinya konflik norma baik karena kurangnya
sosialisasi dari pihak perusahaan tertentu sehingga menyebabkan
hilangnya hak-hak para pekerja/buruh

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T04:11:10Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel