Sekolah yang kondusif, dimana sekolah yang aman dan menyenangkan salah satu
faktor penting untuk mengembangkan potensi peserta didik, sejatinya satuan
pendidikan yaitu sekolah di harapkan menjadi tempat yang aman dimana peserta
didik dapat mengembangkan potensinya bersosialisasi dengan teman-temannya
aman jauh dari Perundungan dan jenis kekerasan lainnya, akan tetapi nyatanya
saat ini banyak sekali permasalahan kekerasan di sekolah termasuk Perundungan
dan kekerasan, seksual dan bukan hanya antara peserta didik tapi juga tenaga
pendidik. Permasalahan Perundungan telah menjadi tanggung jawab bersama
yang belum terselesaikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) dalam beberapa kesempatan telah berulang kali
menyatakan bahwa hingga saat ini di dunia pendidikan ada 3 (tiga) dosa besar
yang belum terselesaikan salah satunya yaitu perundungan, hal tersebut sudah
semestinya tidak lagi terjadi di setiap jenjang pendidikan di indonesia.
Perundungan adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang,
baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan,
trauma, dan tak berdaya, Anak yang menjadi korban Perundungan lebih beresiko
mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Adapun
masalah yang diderita anak-anak yang menjadi korban Perundungan, yaitu
munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah
yang mungkin akan terbawa hingga dewasa, Permasalahan dalam penelitian ini
adalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak terhadap siswa korban perundungan di lingkungan sekolah
Kota Pekanbaru, apa hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap siswa korban perundungan di
lingkungan sekolah Kota Pekanbaru, bagaimanakah upaya pemerintah untuk
mencegah terjadinya Perundungan terhadap anak, Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak terhadap siswa korban perundungan di lingkungan sekolah
Kota Pekanbaru, untuk mengetahui apa hambatan dalam pelaksanaan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap siswa korban
perundungan di lingkungan sekolah Kota Pekanbaru, untuk mengetahui upaya
pemerintah untuk mencegah terjadinya Perundungan terhadap anak, Teknik yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk
menjawab mengapa dan bagaimana sebuah peristiwa terjadi. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi, Penelitian ini
menggunakan metode analisis data, yaitu Reduksi Data, Penyajian data dan
Penarik Kesimpulan.