Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Implementasi Larangan Pengemis Di Depan Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial Di Kota Pekanbaru

Gelandangan dan Pengemis merupakan salah satu dampak negatif dari
kemiskinan. Krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia menyebabkan
jumlah gelandangan dan pengemis meningkat pesat. Oleh karena itu, peran aktif
dari pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan dan rehabilitasi sosial,
gelandangan dan pengemis perlu ditingkatkan. Adapun permasalahan dalam
skripsi ini adalah Bagaimana implementasi lapangan bagi pengemis di depan
umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban
Sosial? Apakah hambatan implementasi larangan bagi pengemis di depan umum
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial?
Bagaimana upaya mengatasi hambatan implementasi larangan bagi pengemis di
depan umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Ketertiban Sosial di Kota Pekanbaru?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis atau empiris dan dengan menggunakan alat pengumpulan data
berupa wawancara. Untuk selanjutnya ditarik kesimpulan, sehingga terhindar dari
kekurangan dan kesalahan. Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam
penertiban dan pembinaan gelandangan, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Daerah No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Berdasarkan hasil penelitian
diperoleh kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu, implementasi lapangan bagi
pengemis di depan umum Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial adalah dengan adanya gerakan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru berupa usaha Preventif atau
Pencegahan Gelandangan dan Pengemis pada Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Kemudian dalam melakukan penertiban razia, setiap orang yang terjaring dalam
razia akan ditangkap dan di proses secara hukum. Penertiban dilakukan secara
kontinyu, yaitu sebanyak 4 kali dalam satu bulan dalam hal ini melibatkan Satpol
PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bekerja sama dengan Dinas
Sosial Kota Pekanbaru Terdapat tiga faktor utama yang menjadi Hambatan
implementasi larangan bagi pengemis di depan umum yaitu Dinas Sosial dan
Pemakaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Masyarakat. Upaya
Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengatasi hambatan implementasi larangan
bagi pengemis di depan umum dilakukan dengan berusaha semaksimal mungkin
dalam implementasi kebijakan walaupun dengan keterbatasan staf yang kurang
terampil serta meningkatkan komunikasi dengan masyarakat agar tidak senantiasa
memberikan uang kepada gelandangan.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T04:22:52Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel