Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 pada Pasal 9
disebutkan bahwa” Penasehat atau komisaris mempunyai tugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi
dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasihat atau komisaris
dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan
pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa”. Namun
dalam pelaksanaannya pengawasan yang dilakukan Kepala Desa selaku penasehat
atau Komisaris tidak dilaksanakan oleh BUMDes Kebun Durian. Rumusan
masalah yang dikemukakan adalah bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Dan
Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian
Pengurusan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bagaimana
hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..Hasil
pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan
Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan
Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa tidak berjalan dengan
baik. Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha Milik
Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah Tidak ada pengawasan, tidak adanya
koordinasi dan Tidak Mengetahui Tugas Dan Fungsi Pengawasan. Upaya
mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha
Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum,
Kepala Desa Memberikan Arahan Kepada BPD, Melakukan Pembinaaan dan
Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T04:23:18Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel