Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Secara Daring Di Kota Pekanbaru

Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, menyatakan
bahwa: “Pelayanan pendaftaran penduduk pada administrasi kependudukan daring
meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik” dimana dalam
pelaksanaannya masih terjadi permasalahan di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah
yaitu: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pelayanan Kartu Tanda Penduduk
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 secara Daring
di Kota Pekanbaru?; Kedua,Bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan tersebut; Kedua, untuk
mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitiaan: Pertama, penelitian
hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber
data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik
pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka;
Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
pelayanan Kartu Tanda Penduduk secara Daring di Kota Pekanbaru belum
berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan 30 (tiga)
puluh pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan tersebut. Faktor
penghambatnya adalah: Pertama, Faktor aparat yaitu pelayanan petugas yang
terkadang kurang baik dan terkadang Dinas Catatan Sipil Kota Pekanbaru tidak
memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Perwakilan Riau; Kedua, Faktor
sarana dan prasarana yaitu: jaringan internet, Sistem aplikasi yang terkadang
error, Sistem pengambilan E-KTP yang tidak dapat dilakukan secara daring dan
kosongnya ketersediaan blangko E-KTP dari pemerintah pusat; Ketiga, Faktor
masyarakat yaitu: masyarakat belum bisa menggunakan situs layanan dan aplikasi
layanan E-KTP secara daring, adanya masyarakat yang memanfaatkan situasi dan
menawarkan diri membantu menguruskan pembuatan E-KTP secara cepat dengan
meminta imbalan uang dan tingkat perekonomian masyarakat yang
mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap smart phone. Upaya untuk
mengatasi faktor yang menghambat adalah: Pertama, pelatihan terhadap terhadap
petugas pelayanan dan sosialisasi hukum; Kedua, Meningkatkan kerjasama baik
dengan pihak Telkomsel, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru
maupun pemerintah pusat serta menerapkan kebijakan dan solusi yang tepat atas
ketentuan pengambilan E-KTP yang tidak dapat dilakukan secara daring; Ketiga,
Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, Menambah jumlah komputer di
Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru maupun di 12 UPTD Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Pekanbaru.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T04:28:09Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel